SELUMA – Tiga orang warga Kabupaten Seluma, masing-masing OD (41) asal Kecamatan Lubuk Sandi, BE (39) asal Kecamatan Sukaraja, dan PE (38) dari Kecamatan Seluma Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Seluma pada Minggu, 20 Juni 2021.
“Awalnya tujuh orang yang kita amankan. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya tidak cukup bukti, kita lepaskan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Sodri saat menggelar press conference di Mako Polres Seluma, Rabu, 23 Juni 2021.
Dijelaskan Sodri, ketiga tersangka, di mana salah satunya merupakan residivis kasus pencurian, tengah berada di sekitar acara resepsi pernikahan di Desa Padang Genting, Seluma Selatan. Tepatnya di halaman rumah salah satu warga.
Saat dibekuk, ditemukan lima paket narkotika golongan satu jenis sabu dari OD, yang terdiri dari satu paket sedang dan empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku tas warna hitam. Dari BE ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok di dalam dompet berwarna hitam. Sedangkan PE, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Panama warna putih, tiga buah kaca pyrex, dan alat hisap atau bong.
“Asal sabu ini dari tersangka OD yang dibeli di Kota Bengkulu, saat ini sedang kita lakukan pengembangan,” kata Sodri.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU 35/1999 tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sodri. (Bencool/Tomi)