SELUMA – Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan, BI (31) oknum LSM Garda Bela Negara Nasional (GBNN) yang baru-baru ini di OTT Polres Seluma telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena BI ini telah terbukti melakukan upaya pemerasan kepada kepala sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil.
Adapun barang bukti (BB) uang tunai Rp 5 juta yang berhasil diamankan saat OTT, didapat tersangka dari tiga sekolah.
“BB tersebut didapat dari SMPN 23 Seluma, SMPN 7 Seluma, dan SMPN 6 Seluma, ini berdasarkan keterangan yang kita peroleh,” ungkap Andi.
Sedangkan yang menjadi target tersangka sebanyak sembilan sekolah.
“Setelah kita lakukan pendalaman, sebelumnya ada tujuh sekolah yang akan diperas, bertambah dua sekolah dan menjadi sembilan sekolah, namun surat yang sudah Oknum ini kirim baru lima surat,” ujar Andi.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
“Kita akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, saat ini kita terus dalami, juga kemungkinan adanya korban lain,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 365 tentang pemerasan, juga diarahkan ke pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan. (Bencool/Tomi)