BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait guna melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tersebut, Senin, 14 Februari 2022.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pansus dan hasil rapat pansus dengan mitra kerja pada 7 Februari 2022 lalu.
Raperda Bantuan Hukum bertujuan guna mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat miskin di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum ini nanti akan mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Pansus Raperda Bantuan Hukum dibentuk berdasarkan SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022 yang diketuai oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring. (Adv)