BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu mensinyalir banyak perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak melaksanakan kewajibannya, oleh karena itu perusahaan tersebut harus dievaluasi.
“Hasil evaluasi itu nanti sangat dibutuhkan dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Ketua Pansus RTRW Jonaidi, Selasa, 9 Maret 2021.
Ditegaskan Jonaidi, Pemprov Bengkulu jangan mengangap sepele persoalan HGU dan evaluasi perusahaan-perusahaan secara satu per satu harus segera dilakukan.
“Jika dibiarkan tanpa evaluasi, bisa-bisa perusahaan pemegang izin HGU semena-mena terhadap daerah, tanpa memberikan sumbangsih apapun,” tegasnya.
Ditambahkan Ketua Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Usin Abdisyah Putra Sembiring, evaluasi terhadap izin HGU sifatnya urgen dan mendesak.
“Jika tidak, bisa-bisa Perda RPPLH yang akan disahkan nanti terkesan sia-sia,” kata Usin.
Permintaan evaluasi bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fakta dan temuan pansus di lapangan, banyak ditemukan dugaan pelanggaran oleh pemegang izin HGU.
“Antara lain banyak HGU yang ditelantarkan, HGU sudah habis dan perpanjangannya tidak sesuai ketentuan, HGU yang tidak sesuai peruntukan, dan pelanggaran lain,” tandas Usin. (ADV)