BENGKULU – Ditegaskan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Senin, 25 Januari 2021, bahwa para pemegang izin pengelolaan kawasan hutan harus dievaluasi.
Pasalnya, lanjut Jonaidi, para pemegang izin kawasan hutan yang melakukan berbagai kegiatan produksi, memiliki kewajiban terhadap daerah. Apakah kewajiban tersebut sudah terpenuhi atau belum?
“Para pemegang izin yang selama ini berada di kawasan hutan dengan melakukan usaha produksi batu bara, perkebunan, dan lainnya ini menjadi fokus kita pansus. Kita evaluasi, termasuk pemegang perizinan terkait pembangkit listrik mikro hidro, PLTA, dan geotermal,” tegasnya.
Evaluasi dimaksud adalah evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban pemegang izin ke daerah. Begitu juga luasan hutan dan pemegang IUP HHK harus dicek kembali.
“Itu sudah kita cek, ada juga tiga perusahaan besar yang diizinkan melakukan penebangan, ada juga penanaman kembali. Fungsi hutan harus disesuaikan dengan peruntukan,” tandas Jonaidi. (ADV)