SELUMA – Paripurna DPRD Seluma dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan ketuk palu raperda yang disetujui menjadi perda dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, didampingi Wakil Ketua I Sugeng Zanrio dan Wakil Ketua II Ulil Umidi, serta dihadiri Wakil Bupati Seluma Gustianto, Senin, 7 Juni 2021.
Adapun raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD, dan Raperda tentang Penyertaan Modal PT Bank Bengkulu.
Hasilnya, dewan hanya menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD untuk ditingkatkan menjadi perda. Menunda Raperda Penyertaan Modal PT Bank Bengkulu dan tidak menyetujui raperda yang terkait dengan Covid-19.
“Raperda Covid-19 ini sebenarnya lebih efektif dijadikan peraturan bupati (perbub) karena bersifat insidental, tidak berkepanjangan, saya sudah sepakat ini untuk dijadikan perbub saja,” ungkap Gustianto.
Terkait raperda penyertaan modal, Gustianto meminta pihak Bank Bengkulu untuk lebih kooperatif dalam pernyataan modal. Sebab raperda tersebut masih bersifat ditunda sehingga masih memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi perda.
Untuk diketahui, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Seluma, hanya Fraksi Perindo yang tidak menghadiri paripurna. (Bencool/Tomi/Adv)