BENGKULU – Pansus DPRD Provinsi Bengkulu akan konsultasi ke Kemendagri RI terkait usulan perubahan PD Bimex menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring saat Pimpinan dan Manajemen PD Bimex Bengkulu menyerahkan usulan perubahan Raperda BUMD dan sejumlah berkas perusahaan, Selasa, 19 Januari 2021.
“PD Bimex harus mengikuti ketentuan perundang-undangan terlebih dahulu, salah satunya pada Perda Nomor 1 Tahun 2007 dimandatkan hasil audit. Terkait perubahan pada pasal 2 nanti akan dibahas satkor, itu jika terpenuhi. Kita akan konsultasi ke kemendagri dulu,” kata Usin.
Terkait audit yang menjadi syarat mutlak, PD Bimex harus cepat. Auditor yang ditunjuk pun juga harus auditor yang sehat, bukan asal-asalan.
“Nanti kita panggil auditornya itu,” tegas Usin.
Sementara itu, Dirut PD Bimex Frentindo mengatakan, semua dokumen yang diminta pansus untuk bahan konsultasi ke kemendagri sudah diserahkan, antara lain laporan keuangan dan laporan aset.
Mengenai perubahan BUMD ke Perseroda, lanjutnya, merupakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang BUMD dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Jadi nanti status PD Bimex Bengkulu menjadi PT Bimex Perseroda, tidak lagi menggunakan istilah BUMD. Kami harap dengan segera disahkan Raperda Perseroda ini bisa memberikan semangat baru bagi kami untuk membesarkan PD Bimex,” ujar Frentindo. (ADV)