SELUMA – Tersangka penembakan Winarso, warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dijerat pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan Polres Seluma, aksi penembakan yang terjadi pada Sabtu, 4 September 2021 itu bermotif dendam lama, terkait Pilkades 2019. Korban yang awalnya menjadi timses ayah tersangka MD diketahui malah mendukung calon lain.
Selain itu, motif lain tersangka adalah sakit hati karena korban sering mengejek statusnya sebagai mantan narapidana.
“Dari hasil pemeriksaan, MD ini sakit hati lantaran permasalahan pilkades, korban ini diminta menjadi timses atau mencari suara untuk orang tua MD yang mencalonkan diri jadi kades, namun korban ini malah berbalik mendukung calon lain. Selain itu, korban ini juga sering mengejek tersangka, mengatakan mantan narapidana tidak akan jadi orang,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, Selasa, 7 September 2021.
Di sisi lain, untuk senjata api jenis revolver yang digunakan tersangka didapatkan dari NG alias Maman asal Kota Bengkulu, yang dibeli seharga Rp 750 ribu. NG sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bencool/Tomi)