SELUMA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Seluma mengklaim telah maksimal dalam melayani masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab semua program pelayanan untuk masyarakat telah dilaksanakan hingga ke desa.
“Semua telah maksimal, petugas kami telah sampai ke desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Dukcapil Dewi Ilmiawanti, Rabu, 23 Maret 2021.
Bahkan menurutnya tidak ada kendala. Terkait akhir-akhir ini pelayanan banyak dikeluhkan, hal itu disebabkan adanya miss komunikasi.
“Kalau ada keluhan masyarakat, ini karena miss komunikasi saja. Namanya masyarakat, kita telah benar selalu ada saja salahnya,” ungkap Dewi.
Mengenai update data, Dewi jelaskan itu merupakan kewenangan Dirjen Dukcapil yang menelan waktu hingga tujuh hari, barulah data tersebut bisa update atau online.
“Pak bupati paham banget soal ini. Karena memang bagian dia yang mengurusi soal ini sewaktu beliau masih di Disdukcapil,” jelasnya.
Dia berdalih, keluhan yang muncul ke permukaan tidak hanya terjadi di Seluma saja, tapi Dukcapil se-Indonesia.
“Update data inikan produk mereka (Dirjen Dukcapil), jadi tidak ada kewenangan kami, kalau di kami tidak ada kesalahan lagi, karena untuk update data ini kami juga menunggu,” tutur Dewi.
Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Handayani Ningrum mengatakan, perubahan data bisa dilakukan di kantor dukcapil masing-masing, asal tidak merubah makna.
“Kalau namanya salah yang tidak merubah makna, maka boleh dibenarkan di tempat domisili yang bersangkutan,” katanya.
Jika perubahan menyeluruh, tambahnya, maka harus ada penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pelayanan itu ada di daerah, namun untuk konsolidasi data ke data SIAK memang harus ke pusat,” ujar Handayani. (Bencool/Tomi)