SELUMA – Dalam pers release Polres Seluma Polsek Talo bersama anggota Reskrim dan di Back Up oleh Anggota Sat Reskrim Polres Seluma serta Anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus kejadian peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berinisial M-F (30) warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma.
“Tersangka di tangkap saat berada di Hotel Victoria Inn Jl Batang Hari Kel. Veteran Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu pada tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 09.00 wib, ” ujar Waka Polres Kompol Tatar. Senin 29 Mei 2023.
Dari keterangan pihak kepolisian, M-F melakukan pencurian dirumah Hesi Mawatu, warga desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil. Dari hasil Pemeriksaan bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan seorang diri, dan melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat (mengantar anak berobat ke Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Andapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, sekira pukul 09.00 Wib Unit Reskrim Polsek seluma di Back Up oleh anggota Sat Reskrim Polres Seluma dan anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berada di salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi tim gabungan melakukan Penggerebekan di kamar 203 Hotel.
“Saat di tangkap pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya tim gabung melakukan penembakan terhadap pelaku. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 300 juta,” ujarnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan uang senilai Rp. 279.950.000,- ( Dua ratus tujuh puluh sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbungkus plastic warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Talo.
“Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sesuai Dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara. ” tutupnya. (Bencool/Tomi)