SELUMA – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih ditunda sampai dengan waktu yamg belum ditentukan. Sebelumnya dijadwalkan pada 20 Januari 2021, namun batal lantaran KPU Seluma belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (BRPK), yang menandakan tidak adanya gugatan ataupun sengketa terhadap hasil Pilkada 2020.
“Kita masih menunggu BRPK mengenai perkara konstitusi yang dipersidangkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan info resmi mengenai hal tersebut, baik dari MK maupun KPU RI. Oleh karena itu kami belum bisa memastikan tanggal penetapan,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, Selasa, 19 Januari 2021.
Lanjut Sarjan, KPU menunda terlebih dahulu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dan juga belum bisa memastikan tanggal pasti kapan pleno penetapan jadi digelar.
“Kalau rekap registrasi, itu sudah ada yang share memberitahukan melalui pesan Whatsapp. Kalau saya lihat itu dibuat KPU RI dari laman Web MK, bukan resmi dari MK itu sendiri,” terang Sarjan.
Mengacu pada draf tahun 2015 lalu, paslon terpilih ditetapkan berdasarkan BRPK yang dilampirkan surat dari panitera MK perihal perkara dan perselisihan. Penetapan baru bisa dilaksanakan jika tidak ada gugatan dan perselisihan.
“Jika BRPK sudah keluar menandakan tidak adanya gugatan yang masuk pada Pilkada Seluma, maka baru kita bisa menetapkan pasangan bupati terpilih,” pungkas Sarjan. (Bencool/Tomi)