SELUMA – Penetapan tersangka terkait rehab gedung Dinas Pendidikan Seluma pada tahun anggaran 2019 senilai lebih kurang Rp 800 juta, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Gedung tersebut kini dalam kondisi terbengkalai lantaran pengajuan anggaran untuk melanjutkan pembangunan tidak disetujui DPRD Seluma.
“Untuk rehab gedung Dinas Pendidikan, kami sudah melakukan audit investigasi dengan menurunkan auditor dari BPKP provinsi. Kemudian kami juga sudah melakukan koordinasi, serta dipastikan dalam bulan ini hasil auditnya sudah bisa keluar,” kata Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmadi, Rabu, 12 April 2021.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti penghapusan aset, yaitu penghancuran gedung dinas pendidikan yang lama, yang juga tak mendapat persetujuan dari DPRD Seluma.
“Untuk masalah penghapusan asetnya juga kami sorot saat ini,” ujar Ahmadi.
Sejauh ini, lanjut Ahmadi, Kejari sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk pihak ketiga.
“Untuk saksi sudah kami periksa seluruhnya. Kemudian saat ini tinggal menunggu hasil auditnya keluar. Setelah keluar, barulah ada langkah selanjutnya. Termasuk nanti penetapan tersangkanya,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)