SELUMA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, yang mulai dibuka pada 18 hingga 27 Desember 2022. Serta diperpanjangan menjadi tiga hari ataupun dari mulai tanggal 18 hingga 30 Desember 2022.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS sebagaimana dimuat dalam pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Untuk info lengkap silakan klik link di bawah ini:
1403 PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024
(Bencool/Tomi/Adv)