BENGKULU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun Hasani, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/6/2021).
Dikatakannya, guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan.
Komisi 1 dalam pembahasan telah melakukan rapat bersama mitra pada tanggal 11 Januari 2021, yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten 1, Asisten 3, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Organisasi Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, kata Badrun, pihaknya juga telah beberapa kali melaksanakan rapat internal Komisi 1.
Setelah melalui pertimbangan dan masukan, lanjut dia, baik dari hasil konsultasi dan hasil koordinasi bersama dinas/istansi terkait, maupun masukan dari anggota Komisi 1, serta berdasarkan amanat Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu setuju terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Badrun, anggota DPRD Dapil Mukomuko ini.
Ia menuturkan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188. 34/2648/OTDA tanggal 23 April 2021, Hal: Fasilitasi Rencana Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, telah dilakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambung Badrun, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dimaksud agar dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan pada rapat paripurna dewan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tutup politisi Partai Golkar ini. (ADV)