Perusahaan Tidak Bayar THR, Lapor ke Posko Disnakertrans

SELUMA – Berdasarkan PP 36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan 06/2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta/Nasional, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma Riduan Sabrin mengatakan, jika sampai dengan batas akhir tersebut THR tidak dibayarkan, perusahaan terancam sanksi administrasi dan denda. Untuk itu pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Seluma.

“Bagi seluruh karyawan perusahaan swasta nasional yang ada di Kabupaten Seluma, apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, kita membuka posko untuk pelaporan. Jadi silahkan datang melapor ke posko kami,” kata Riduan.

Dijelaskan Riduan, yang berhak menerima THR adalah pekerja dan buruh yang telah bekerja minimal satu tahun. Besaran THR yang wajib dibayarkan adalah sama dengan gaji satu bulan. Sedangkan yang belum sampai satu tahun bekerja, THR-nya juga dibayarkan, tapi dengan rincian yang disesuaikan oleh pihak perusahaan masing-masing.

“THR ini wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, jadi posko ini kita buka hingga H-7 sampai libur hari raya,” jelasnya.

Adapun sanksi yang diterima perusahaan jika tidak membayar THR, disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawannya, itu bisa dikenakan sanksi administrasi, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan datang ke posko kami,” tands Riduan. (Bencool/Tomi)

Terbaru

3 Priode, Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

BENGKULU - Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Bengkulu priode 2013 hinga 18 Agustus 2023. Yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), bung David,...

Take Over Diam-diam PT MPA ke PT BSL, Jelas Rugikan Kabupaten Seluma

SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika mengomentari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT MPA (Metatani Palma Abadi) yang terletak di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, nyatanya sudah dilakukan...

Seluma Melayani, 1.200 Nelayan Terima BPJS Ketenagakerjaan

SELUMA - Sebagai komitmen mewujudkan Seluma Melayani, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Drs Gustianto, menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan di Kabupaten Seluma. Rabu, 13 September 2023. 1.200 BPJS tersebut di serahkan kepada para nelayan...

Related Articles

3 Priode, Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

BENGKULU - Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Bengkulu priode 2013 hinga 18 Agustus 2023. Yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), bung David,...

Take Over Diam-diam PT MPA ke PT BSL, Jelas Rugikan Kabupaten Seluma

SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika mengomentari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT MPA (Metatani Palma Abadi) yang terletak di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, nyatanya sudah dilakukan...

Seluma Melayani, 1.200 Nelayan Terima BPJS Ketenagakerjaan

SELUMA - Sebagai komitmen mewujudkan Seluma Melayani, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Drs Gustianto, menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan di Kabupaten Seluma. Rabu, 13 September 2023. 1.200 BPJS tersebut di serahkan kepada para nelayan...