SELUMA – Berdasarkan PP 36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan 06/2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta/Nasional, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma Riduan Sabrin mengatakan, jika sampai dengan batas akhir tersebut THR tidak dibayarkan, perusahaan terancam sanksi administrasi dan denda. Untuk itu pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Seluma.
“Bagi seluruh karyawan perusahaan swasta nasional yang ada di Kabupaten Seluma, apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, kita membuka posko untuk pelaporan. Jadi silahkan datang melapor ke posko kami,” kata Riduan.
Dijelaskan Riduan, yang berhak menerima THR adalah pekerja dan buruh yang telah bekerja minimal satu tahun. Besaran THR yang wajib dibayarkan adalah sama dengan gaji satu bulan. Sedangkan yang belum sampai satu tahun bekerja, THR-nya juga dibayarkan, tapi dengan rincian yang disesuaikan oleh pihak perusahaan masing-masing.
“THR ini wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, jadi posko ini kita buka hingga H-7 sampai libur hari raya,” jelasnya.
Adapun sanksi yang diterima perusahaan jika tidak membayar THR, disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawannya, itu bisa dikenakan sanksi administrasi, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan datang ke posko kami,” tands Riduan. (Bencool/Tomi)