SELUMA – Pemkab Seluma menetapkan Pilkades Serentak di 37 desa se-Kabupaten Seluma diselenggarakan pada 9 Juni 2022 mendatang. Tak hanya itu, juga diputuskan bahwa calon kades wajib sudah vaksin dosis kedua, sementara pemilih minimal sudah disuntik vaksin dosis pertama.
“Karena ini masih di tengah pandemi maka setiap pemilih atau pencoblos wajib vaksin satu minimal dan kades minimal vaksin kedua, tapi kalau bisa harus sudah vaksin kedua semua,” kata Bupati Seluma Erwin Octavian, Rabu, 26 Januari 2022.
Mengingat saat ini capaian vaksin satu sudah di angka 80 persen, maka peraturan wajib vaksin terhadap pemilih tidak akan menjadi kendala.
“Kebetulan kita di Kabupaten Seluma vaksin pertama sudah di angka 80 persen, artinya tinggal sedikit lagi 100 persen, nanti untuk simulasinya akan diatur kembali,” terang Erwin.
Erwin berharap pilkades melahirkan pemimpin yang siap untuk membenahi desa. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan secara administrasi akan dilakukan proses seleksi secara ketat.
“Teknis-teknis yang memang sangat penting masih akan kita bahas lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pilkades nanti,” pungkasnya. (Bencool/Tomi/Adv)