Pilkades Serentak 9 Juni, Calon Kades Wajib Vaksin Dua

SELUMA – Pemkab Seluma menetapkan Pilkades Serentak di 37 desa se-Kabupaten Seluma diselenggarakan pada 9 Juni 2022 mendatang. Tak hanya itu, juga diputuskan bahwa calon kades wajib sudah vaksin dosis kedua, sementara pemilih minimal sudah disuntik vaksin dosis pertama.

“Karena ini masih di tengah pandemi maka setiap pemilih atau pencoblos wajib vaksin satu minimal dan kades minimal vaksin kedua, tapi kalau bisa harus sudah vaksin kedua semua,” kata Bupati Seluma Erwin Octavian, Rabu, 26 Januari 2022.

Mengingat saat ini capaian vaksin satu sudah di angka 80 persen, maka peraturan wajib vaksin terhadap pemilih tidak akan menjadi kendala.

“Kebetulan kita di Kabupaten Seluma vaksin pertama sudah di angka 80 persen, artinya tinggal sedikit lagi 100 persen, nanti untuk simulasinya akan diatur kembali,” terang Erwin.

Erwin berharap pilkades melahirkan pemimpin yang siap untuk membenahi desa. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan secara administrasi akan dilakukan proses seleksi secara ketat.

“Teknis-teknis yang memang sangat penting masih akan kita bahas lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pilkades nanti,” pungkasnya. (Bencool/Tomi/Adv)

Terbaru

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Related Articles

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Direktur Perbenihan Hortikultura RI, Apresiasi Semangat Bupati Seluma

SELUMA - Tak diragukan lagi kegigihan Bupati Seluma Erwin Octavian dalam mewujudkan Seluma Alap, ini dibuktikan dengan komitmen dirinya bersama Drs Gustianto dalam mewujudkan Visi Misinya saat kampanye. Bupati Seluma yang dikenal dengan tagline Seluma...