SELUMA – Polemik tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sepertinya akan berlanjut di persidangan. Pasalnya proses mediasi yang dilakukan Pemkab maupun DPRD Seluma nyaris menemui jalan buntu.
“Dari hasil hearing antara DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan, nampaknya kita sangat pesimis ini bisa dilakukan dengan mediasi,” Kata Kabag Tapem Setda Seluma Dadang Kosasi, Kamis, 15 April 2021.
Oleh sebab itu, besar kemungkinan Pemkab Seluma akan membawa polemik ini ke Mahkamah Agung.
“Mereka (DPRD Bengkulu Selatan) mengimbau kepada DPRD Seluma, silahkan ambil langkah-langkah hukum yang memungkinkan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 itu,” sebut Dadang.
Tak hanya itu, Pemkab Seluma juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan. Namun Pemkab Bengkulu Selatan tetap berpedoman dengan permendagri tersebut.
“Hasilnya sama, mereka mengatakan ini adalah kewenangan gubernur. Padahal kita berkunjung ke Bengkulu Selatan kemarin atas petunjuk gubernur, ini kita tidak tahu kenapa kita digiring seperti ini,” ujar Dadang.
Permendagri 9/2020 dinilai merugikan Seluma, karena hilangnya sejumlah wilayah di kawasan tapal batas. (Bencool/Tomi)