SELUMA – Menjelang Natal dan Tahun Baru Polres Seluma beserta jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Oprasi penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan berbagai sasaran.
Dari Oprasi tersebut, Polres Seluma berhasil mengamankan 474 Botol Miras dari berbagai jenis merek termasuk Tuak 465 Liter, senjata tajam dan uang Rp 106 ribu.
“Untuk penjual miras dan pelaku dalam ops pekat ini dikenakan wajib Lapor saja,” Ungkap Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Waka Polres Kompol Tatar Insan. Saat Pres Rilis di Polres Seluma. Rabu 7 Desember 2022.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) tersebut akan di musnahkan.
“Tanggal 23 desember seluruh BB ini akan dilakukan pemusnahan secara serentak dalam Oprasi Lilin Nala tahun 2022 mendatang, serta Polres Seluma juga akan kembali melakukan razia terhadap penjual miras,” Sampainya Waka Polres Seluma.
Ditambahkannya, sementara ini terkhusus untuk Warung Remang-remang yang ada di Kabupaten Seluma juga akan di lakukan penindakan.
“Sudah menjadi atensi kita untuk warem akan dilakukan penindakan termasuk melakukan razia mengingat ini bagian dari penyakit masyarakat,” Kata Waka Polres Seluma. (Bencool/Tomi)