SELUMA – HRD dan Umum PT Agri Andalas Hasan membantah jika perusahaan tempatnya bekerja menguasai lahan eks HGU PT Jenggalu Permai seluas 150 hektare. Menurutnya lahan tersebut dikuasai oleh oknum pribadi.
“Bukan PT Agri Andalas, mungkin itu sifatnya pribadi, bukan terkait dengan perusahaan,” ucap Hasan, Kamis, 18 Maret 2021.
Ditanya lebih jauh tentang oknum pribadi yang dimaksud, Hasan enggan berkomentar.
“Saya tidak bisa berkomentar karena berkaitan pribadi. Saya hanya berkomentar terkait perusahaan, yang pastinya PT Agri tidak menguasai HGU tersebut,” tukasnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait fasilitas PT Agri yang digunakan untuk mengangkut buah.
“Saya enggak tahu, mungkin mereka menjual atau memang ada MoU ke PT Agri untuk hasil kebunnya tersebut,” ujar Hasan.
Sebelumnya, Kabag Tapem Setda Seluma Dadang Kosasi memebenarkan HGU eks PT Jenggalu Permai dikuasai oknum dari PT Agri. Pasalnya, pihaknya telah mengklarifikasi hal tersebut ke PT Agri dan BPKD Seluma, bahwa lahan itu tidak tercatat atas nama PT Agri.
“Fakta di lapangan bahwa lahan tersebut dikuasai oknum PT Agri. Kita sudah klarifikasi ke PT Agri dan BPKD Seluma bahwa lahan tersebut tidak tercatat. Kita bakalan investigasi dan cek ke lapangan, setelah itu baru kita laporkan ke bupati,” tutup Dadang. (Bencool/Tomi)