SELUMA – Seorang pemuda asal Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang merupakan residivis kasus asusila harus kembali merasakan dinginnya mendekam di penjara. Setelah terbukti melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma M Yamin.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Sukaraja lantaran tersangka berupaya menjual hasil curiannya itu di Forum Jual Beli Online.
“Usai mendapatkan laporan kehilangan motor, kita langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya tim berhasil menemukan tersangka. Lantaran yang bersangkutan menawarkan kendaraan tersebut ke forum jual beli online,” kata Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi dalam press release di Polres Seluma, Senin, 31 Mei 2021.
Personelnya pun langsung bergegas berpura-pura menjadi pembeli dan pada Jumat, 28 Mei 2021 tersangka berhasil diamankan saat transaksi jual beli akan dilakukan.
“Saat ini masih akan kita kembangkan dan tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Saiful.
Kendaraan roda dua dengan nomor polisi BD 3592 EF itu sendiri dinyatakan hilang pada Jumat, 27 Mei 2021, korban pun langsung membuat laporan polisi.
“Tersangka ini melihat kendaraan terparkir di teras rumah korban, karena kondisi yang sepi serta kontak masih terletak di motor sehingga memudahkan tersangka untuk beraksi,” demikian Saiful. (Bencool/Tomi)