BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu akan membahas lebih lanjut Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Bimex menjadi PT Bimex (Perseroan). Namun masih menunggu hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
Karenanya masing-masing pansus yang membahas kedua raperda tersebut meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan dewan dalam paripurna yang beragendakan laporan hasil pansus, Senin, 24 Mei 2021.
Jubir Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Andrian Wahyudi mengatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan dan pertemuan dengan berbagai pihak maka pihaknya meminta perpanjangan waktu guna pembahasan lebih lanjut.
“Sampai adanya hasil fasilitasi dari mendagri atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Andrian.
Hal yang sama juga disampaikan Jubir Pansus Bimex Edwar Samsi yang meminta penjadwalan ulang pada perubahan jadwal persidangan selanjutnya.
“Kami meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroan) sampai adanya hasil fasilitasi dari mendagri,” ujar Edwar. (ADV)