BENGKULU – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dilanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya. Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DRPD Provinsi Bengkulu.
Persetujuan delapan fraksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan dalam Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dan RPJMD Provinsi Bengkulu 2021-2026, Senin, 5 Juli 2021.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan ini menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dan RPJMD Provinsi Bengkulu 2021-2026, dilanjutkan pembahasannya ke tahap selanjutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” kata Jubir Fraksi PDIP Edwar Samsi.
Kemudian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri yang memimpin langsung jalannya paripurna bahwa paripurna selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi.
“Sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang ada, maka tahap selanjutnya yaitu jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” demikian Ihsan Fajri. (ADV)