BENGKULU – Setelah menggelar lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan satu kali sidak ke PT Indomarco Prismatama Bengkulu terkait izin operasional Indomaret, Senin, 8 Maret 2021, DPRD Kota Bengkulu bersepakat merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional ke Pemkot Bengkulu.
RDP Gabungan Komisi kali ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil sidak beberapa waktu lalu. Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise melanggar regulasi. Dalam RDP ini juga terungkap Disperindag Kota Bengkulu sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan tenggang waktu kepada PT Indomarco untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag Kota Bengkulu Dewi Dharma.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengaku pada tahun 2018 lalu Wali Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Penghentian Pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Betul ada SE Wali Kota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung),” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi menegaskan, siapa pun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Jelas Indomaret tidak berizin. Jika ada yang berani main dengan urusan izin ini, saya akan minta APH masuk ke sana,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Alamsyah menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidakseriusan penyelenggara pemerintahan untuk menegakkan regulasi yang ada. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan.
Alamsyah pun sepakat harus ada efek kejut bagi siapapun yang melanggar aturan.
“Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara,” lanjutnya.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, ia menggarisbawahi bahwa penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek.
“Kita tidak anti investasi, silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah, dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” pungkasnya. (ADV)