SELUMA – Lantaran sakit hati karena tidak sesuai kesepakatan awal Warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma berinisial DW (34) nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri.
Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, pelaku DW sebelumnya bekerja dengan korban sebagai supir travel menggunakan mobil miliknya. Korban dan pelaku bersepakat bahwa pelaku akan menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta setiap bulannya.
Namun, menurut pelaku belum 12 hari korban telah menagih uang tersebut. Setelah itu, pelaku kemudian memijam dan membawa mobil korban bersama rekannya NS (28) warga Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua pelaku kemudian menduplikat kunci mobil korban tersebut. Setelah itu keduanya mengembalikan mobil. Selang satu malam, pelaku mengajak rekannya untuk mencuri mobil tersebut.
“Dari keterangan pelaku ini, motif pencurian ini lantaran sakit hati karena korban menciderai kesepakatan awal, yang mana kesepakatan pembayaran sewa mobil setiap satu bulan,” Ungkap Kapolres Seluma Arif Eko saat mengelar Press release. Selasa 7 Maret 2023.
Mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Seluma berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu melakukan pengejaran, dan mendapati informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Bengkulu Tengah.
“Kita mendapati informasi bahwa keberadaan mobil tersebut di suatu di Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Terparkir di perkebunan kelapa sawit. Untuk pelaku sendiri kita amankan di lokasi yang berbeda,” Sambung Arif Eko.
Kapolres menyampaikan, bersama pelaku ikut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza, kunci dublikat dan STNK mobil. Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurangan 9 tahun penjara.
“Dari keterangan Kedua pelaku ini baru pertama melakukan tindak pencurian, dan motifnya yakni sakit hati,” Akhir Arif Eko. (Bencool/Tomi)