BENGKULU – Pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kembali diperbolehkan tatap muka, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menegaskan, pihak sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Pihak sekolah diwajibkan memperketat protokol kesehatan, meniadakan jam istirahat, dan membatasi jumlah siswa di kelas hanya 50 persen. Proses KBM-nya nanti tetap akan mendapat pengawasan,” ujar Eri Rabu, 17 Februari 2021.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu bersama Disdikbud, Kemenag, MKKS, dan Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat pembahasan KBM tatap muka. Sebagai tindak lanjut dari SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (BENCOOL/MH/ADV)