SELUMA – Mantan Kades Kayu Elang inisial RG beserta sekdes dan bendahara, masing-masing inisial YS dan EL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD). Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bengkulu terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Para tersangka enggan berbicara banyak saat diuber awak media massa perihal kasus korupsi yang menjeratnya itu. Namun salah satu darinya mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Kita ikuti proses hukum ya, proses hukum lagi berjalan, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Seluma Aipda Darmaji menyebutkan, ketiga tersangka yang sejauh ini dinilai kooperatif akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, ketiga tersangka pada, Rabu 29 September 2021 menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Seluma hingga pemeriksaan kesehatan di RSUD Tais. (Bencool/Tomi)