Simpan Ganja di Kotak Rokok, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

KOTA BENGKULU – RO (19) pemuda Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditetapkan tersangka.

Setelah ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Senin 11 april 2022. Tersangka ditangkap lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RO berawal Pada hari Minggu,11 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

”Tersangka ditangkap di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sekira pukul 23.00 wib.” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba, S.H.,M.

Personil Satresnarkoba Polres Bengkulu yang mendapatkan Informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dimana diduga memiliki, menguasai narkotika diduga ganja di seputaran Pagar Dewa Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku diduga RO.

Setelah identitas pelaku diketahui, personel kemudian mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam kantong celana.

”Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika golongan satu jenis ganja didalam bungkus rokok gudang garam.” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.(sumber: tribratanews/red)

Terbaru

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Related Articles

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Belum Terungkap! Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahiman Dani

BENGKULU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian terhadap peristiwa penembakan pimpinan Kantor Berita RMOLBengkulu, Rahiman Dani. Orang nomor satu di institusi Polri ini bahkan telah mememinta agar Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya untuk...