KOTA BENGKULU – RO (19) pemuda Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditetapkan tersangka.
Setelah ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Senin 11 april 2022. Tersangka ditangkap lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RO berawal Pada hari Minggu,11 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
”Tersangka ditangkap di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sekira pukul 23.00 wib.” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba, S.H.,M.
Personil Satresnarkoba Polres Bengkulu yang mendapatkan Informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dimana diduga memiliki, menguasai narkotika diduga ganja di seputaran Pagar Dewa Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku diduga RO.
Setelah identitas pelaku diketahui, personel kemudian mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam kantong celana.
”Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika golongan satu jenis ganja didalam bungkus rokok gudang garam.” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.(sumber: tribratanews/red)