SELUMA – Kades Cawang Sahari memberikan penjelasan terkait penyebutan aliran dana yang disetorkan ke Jaksa senilai Rp 4 juta dan Inspektorat Rp 5 juta. Dia berdalih bahwa pada saat itu dirinya salah dalam pengucapan.
“Itu salah, sebenarnya waktu itu salah pengucapan, yang 4 juta itu bukan jaksa tapi jasa, jasa operator. Dan inspektorat itu investor yakni Rudi,” katanya kepada awak media massa usai memenuhi panggilan Kejari Seluma, Rabu, 31 Maret 2021.
Namun Sahari membenarkan ada aliran dana untuk dua media online, berupa pembayaran iklan untuk dua media online.
Lebih lanjut Sahari sepenuhnya membantah dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) seperti yang dilaporkan Ketua BPD Cawang Doni Jayadi.
“Yang dilaporkan BPD itu tidak benar dan tidak sama dengan realisasi yang ada di lapangan, seperti MCK dan pelapis tebing itu tidak fiktif yang ada dialihkan ke Covid dengan anggaran senilai 300 juta,” ujarnya.
Selain Kades Cawang, penyidik kejari juga memanggil Camat Lubuk Sandi Wan Harudin.
“Ya ini pemanggilan terkait adanya dugaan penyalahgunaan DD di Desa Cawang,” singkatnya saat dikonfirmasi wartawan. (Bencool/Tomi)