SELUMA – Pemkab Seluma mengaku sangat dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Seluma hilang. Dan berharap Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dengan Pemkab Bengkulu Selatan.
“Kami saat ini masih tetap berharap agar Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan, membahas masalah tabat (tapal batas). Karena saat ini Pemkab Seluma dirugikan, setelah wilayah di tujuh desa di Kecamatan SAM (Semidang Alas Maras) masuk Bengkulu Selatan,” kata Asisten 1 Setda Seluma Mirin Ajib, Jumat, 29 Januari 2021.
Dijelaskan Mirin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pembentukan kabupaten baru harus berdasarkan adat istiadat serta budaya, suku, dan batas kewedanaan. Sementara wilayah Seluma yang dimulai dari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja hingga Desa Talang Alai Kecamatan SAM masih satu budaya.
“Jika merujuk pada undang-undang pembentukan daerah baru, maka didasarkan pada suku, adat, dan budaya. Seluma itu masih satu kesatuan mulai dari Kelurahan Babatan sampai dengan Desa Talang Alai. Jadi pembentukan daerah baru atau kabupaten baru itu tidak boleh membelah wilayah atau membelah suku, adat, dan budaya,” jelasnya.
Mirin menambahkan, pihaknya masih menunggu gubernur memfasilitasi pemecahan masalah polemik tabat ini. Apabila tidak juga menemukan titik terang, maka Pemkab Seluma akan mengajukan gugatan Ke Mahkamah Agung.
“Nanti jalan terakhir tetap akan diajukan judicial review, karena Kabupaten Seluma dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)