Soal Tabat, Pemkab Seluma Merasa Dirugikan

SELUMA – Pemkab Seluma mengaku sangat dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Seluma hilang. Dan berharap Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dengan Pemkab Bengkulu Selatan.

“Kami saat ini masih tetap berharap agar Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan, membahas masalah tabat (tapal batas). Karena saat ini Pemkab Seluma dirugikan, setelah wilayah di tujuh desa di Kecamatan SAM (Semidang Alas Maras) masuk Bengkulu Selatan,” kata Asisten 1 Setda Seluma Mirin Ajib, Jumat, 29 Januari 2021.

Dijelaskan Mirin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pembentukan kabupaten baru harus berdasarkan adat istiadat serta budaya, suku, dan batas kewedanaan. Sementara wilayah Seluma yang dimulai dari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja hingga Desa Talang Alai Kecamatan SAM masih satu budaya.

“Jika merujuk pada undang-undang pembentukan daerah baru, maka didasarkan pada suku, adat, dan budaya. Seluma itu masih satu kesatuan mulai dari Kelurahan Babatan sampai dengan Desa Talang Alai. Jadi pembentukan daerah baru atau kabupaten baru itu tidak boleh membelah wilayah atau membelah suku, adat, dan budaya,” jelasnya.

Mirin menambahkan, pihaknya masih menunggu gubernur memfasilitasi pemecahan masalah polemik tabat ini. Apabila tidak juga menemukan titik terang, maka Pemkab Seluma akan mengajukan gugatan Ke Mahkamah Agung.

“Nanti jalan terakhir tetap akan diajukan judicial review, karena Kabupaten Seluma dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...