SELUMA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diminta untuk segera mengusulkan peninjauan ulang status Cagar Alam (CA) di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Seluma ke Kementerian Kehutanan. Sebab menurut informasi yang diterima Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, sepanjang pesisir tersebut masuk kawasan CA.
Jika demikian, maka tidak bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat maupun pihak investor yang akan berinvestasi di sepanjang pantai tersebut.
“Kita minta tinjau ulang dulu status cagar alam ini, masa sepanjang pesisir pantai kita ini masuk semua, terus yang bisa kita manfaatkan dan kita kelola pesisir yang mana,” ujar Sugeng, Senin, 15 November 2021.
Di samping memang harus menjaga dan melestarikan kekayaan alam yang ada, lanjut Sugeng, tentu pemanfaatan dan pengelolaan yang berdampak bagi perekonomian masyarakat juga harus dilakukan.
“Kita dikasih kekayaan alam yang berlimpah, pantai, perbukitan, dan lainnya, kita harus jaga ini tapi juga harus kita manfaatkan dan kita kelola sehingga nanti bisa berdampak baik untuk Seluma, baik dari PAD sampai ke kesejahteraan masyarakat, kalau masuk cagar semua mana yang untuk masyarakatnya,” jelas Sugeng.
Menyikapi akan beroperasinya tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, ia katakan sangat mendukung, namun tetap harus melihat dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat sekitar.
“Kita kembalikan ke masyarakat, kalau ini nantinya bisa berdampak baik bagi masyarakat tentu kita sangat mendukung, dan terpenting perizinan juga harus lengkap,” katanya.
Dan masyarakat juga harus mendukung visi misi bupati yakni Seluma Mudah Berinvestasi.
“Seluma ini butuh investor dan ini juga visi bupati kita, kita wajib dukung, karena dengan adanya investor bisa kita pastikan Seluma ini akan maju baik dari ekonomi masyarakat maupun PAD kita,” tutup Sugeng. (Bencool/Tomi)