SELUMA – Mendapati adanya laporan masyarakat di Kecamatan Semidang Alas terkait kembali beroperasinya warung remang-remang (Warem) yang belum lama ini dilakukan pembongkaran, Pemkab Seluma langsung gerak cepat dengan memerintahkan Satpol PP melakukan penindakan.
“Kita telah ke lokasi warem tersebut sekaligus memberikan peringatan dan kita imbau agar pemilik usaha warem membongkar sendiri bangunannya,” ungkap Kabid Penegak Perda Satpol PP Seluma Karama Tirani.
Bahkan hari ini, Kamis, 3 Februari 2022 bersama dengan pemerintah desa warem akan kembali didatangi. Sebab keberadaannya membuat masyarakat sekitar menjadi resah.
“Jadi kita akan ke lokasi lagi bersama masyarakat dan pemerintahan desa, sekaligus membawa kasi pengawas dan penyuluh. Kita akan kembali memberikan peringatan dan penyuluhan, dan kita tetap anjurkan untuk melakukan pembongkaran sendiri,” kata Tirani.
Pihak warem diberikan waktu tujuh hari setelah menerima surat peringatan pertama. Jika tidak diindahkan, diberikan peringatan kedua dan ketiga, hingga penindakan.
“Untuk peringatan pertama kita tembuskan juga ke Polres Seluma. Kalau sampai peringatan ketiga tidak ada respon maka akan kita bongkar,” tegas Tirani.
Untuk memberikan efek jera, lanjut Tirani, tidak hanya bangunannya saja yang dibongkar, pemilik warem pun bakal dikenakan sanksi.
“Selain bangunannya kita bongkar, pemilik usaha juga kita lakukan penindakan dengan kita berikan sanksi, ini kita lakukan untuk mewujudkan Seluma Alap,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)