SELUMA – Pasca pendaftaran ke PN Tais, Pemkab Seluma tengah menunggu penjadwalan sidang di Mahkamah Agung, terkait tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Pihak Seluma menggugat Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang berimbas hilangnya tujuh desa di dua kecamatan.
“Kita sudah daftarkan di Pengadilan Negeri Tais dan Pengadilan Negeri Tais menyampaikan berkas ke Mahkamah Agung,” kata Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib, Rabu, 19 Januari 2022.
“Nanti mereka akan menetapkan majelis hakim, paniteranya, panitera pengganti, dan penjadwalan sidang,” sambungnya.
Namun untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya, Mirin akan berkoordinasi ke PN.
“Nanti akan kita cek lagi,” tukasnya. (Bencool/Tomi)