SELUMA – Sikap Tegas Pemkab Seluma yang menunda pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Padang Kelapo dan Ujuang Padang dinilai telah mengingkari kesepakatan.
“Hasil rapat di ruang sekda Agustus 2020 lalu, jelas disepakati Pemkab Seluma bersedia mencairkan ADD dua desa ini. Kenapa sekarang bersikeras? Ini namanya mengangkangi kesepakatan dan aturan yang disepakati,” kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
Bahkan dirinya mengaku masih menyimpan hasil rapat, di mana ada kesepakatan ADD kedua desa dari Kecamatan Semidang Alas Maras tersebut akan dibayarkan pada bulan Desember 2020.
“Jangan jadikan dualisme perangkat desa sebagai alasan, karena ADD itu bukan hanya untuk gaji perangkat, di situ ada hak imam masjid, kader posyandu, dan lainnya. Jadi salah besar Pemkab Seluma menahan ADD ini,” ketus Sugeng.
Sementara itu, Pemkab Seluma tetap tak bergeming meski pihak kedua desa itu membawa perkara tak dicairkannya ADD ke ranah hukum. Bahkan pemkab siap membantah laporan tersebut dengan peraturan yang berlaku.
“Kita pemda kalau nanti kades mau melaporkan, kita pelajari dan akan kita bantah sesuai aturan yang ada,” kata Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib.
Ditegaskannya bahwa perangkat desa yang baru diangkat kades tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga akan mengkaji dasar hukum hak atas kedudukan hukum gugatan kedua kades tersebut.
“Pelantikan perangkat desa yang tidak sesuai aturan itu jadi dasar untuk menentukan legal standing pelaporan yang disampaikan kades,” ujar Mirin.
Bahkan menurutnya kedua kades itu telah melawan pemerintah. Karenanya pemkab tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD.
“Rekomendasi tetap tidak akan kita keluarkan, mereka telah melawan pemda yang telah menegakkan aturan, dan mereka mengangkat perangkat yang tidak sah itu jadi dasar kita,” tegas Mirin.
Untuk diketahui, pada 25 Januari 2021 perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan dengan pihak tergugat Bupati Seluma Bundra Jaya. (Bencool/Tomi)