Tak Cairkan ADD Dua Desa, Dewan Sebut Pemkab Seluma ‘Kangkangi’ Kesepakatan

SELUMA – Sikap Tegas Pemkab Seluma yang menunda pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Padang Kelapo dan Ujuang Padang dinilai telah mengingkari kesepakatan.

“Hasil rapat di ruang sekda Agustus 2020 lalu, jelas disepakati Pemkab Seluma bersedia mencairkan ADD dua desa ini. Kenapa sekarang bersikeras? Ini namanya mengangkangi kesepakatan dan aturan yang disepakati,” kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio.

Bahkan dirinya mengaku masih menyimpan hasil rapat, di mana ada kesepakatan ADD kedua desa dari Kecamatan Semidang Alas Maras tersebut akan dibayarkan pada bulan Desember 2020.

“Jangan jadikan dualisme perangkat desa sebagai alasan, karena ADD itu bukan hanya untuk gaji perangkat, di situ ada hak imam masjid, kader posyandu, dan lainnya. Jadi salah besar Pemkab Seluma menahan ADD ini,” ketus Sugeng.

Sementara itu, Pemkab Seluma tetap tak bergeming meski pihak kedua desa itu membawa perkara tak dicairkannya ADD ke ranah hukum. Bahkan pemkab siap membantah laporan tersebut dengan peraturan yang berlaku.

“Kita pemda kalau nanti kades mau melaporkan, kita pelajari dan akan kita bantah sesuai aturan yang ada,” kata Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib.

Ditegaskannya bahwa perangkat desa yang baru diangkat kades tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga akan mengkaji dasar hukum hak atas kedudukan hukum gugatan kedua kades tersebut.

“Pelantikan perangkat desa yang tidak sesuai aturan itu jadi dasar untuk menentukan legal standing pelaporan yang disampaikan kades,” ujar Mirin.

Bahkan menurutnya kedua kades itu telah melawan pemerintah. Karenanya pemkab tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD.

“Rekomendasi tetap tidak akan kita keluarkan, mereka telah melawan pemda yang telah menegakkan aturan, dan mereka mengangkat perangkat yang tidak sah itu jadi dasar kita,” tegas Mirin.

Untuk diketahui, pada 25 Januari 2021 perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan dengan pihak tergugat Bupati Seluma Bundra Jaya. (Bencool/Tomi)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...