SELUMA – Selain mengaku telah menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma karena memiliki surat kuasa untuk melakukan kegiatan operasional seluas-luasnya sejak tahun 1994, PT Agri Andalas juga enggan sepenuhnya disalahkan terkait pajak dari pengelolaan lahan tersebut.
“PT Jenggalu Permai memberi kuasa untuk melakukan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di atas lahan HGU tersebut,” kata HRD dan Humas PT Agri Andalas Hasan.
Namun dari luasan lahan 100 hektare, PT Agri hanya mengelola 22 hektare saja. Sedangkan terkait pajak, pihaknya tidak pernah menerima penagihan pajak.
“Soal pajak harusnya ada SPPT yang disampaikan kepada kami. Serta pemda harus lihat fakta di lapangan, kami hanya mengelola 22 hektare, selainnya dikuasai masyarakat, apakah fair kita bayar pajak untuk 100 hektare,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasan katakan, selama legal dan diketahui oleh pemerintah maka Agri akan tetap mempertahankan hak yang sudah ada. Seperti hak keperdataan, baik itu hak bangunan yang ada maupun tanam tumbuh di lahan tersebut.
“Yang sudah sudahlah, yang jelas solusi ke depannya harus kita cari ke depannya yang terbaik, serta hak keperdataan jelas milik Agri Andalas,” tukas Hasan.
Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, polemik yang terjadi harus diselesaikan. Namun juga harus melalui kajian yang mendalam. Termasuk HGU masa peralihan menurut PP 496 yang disampaikan pihak Agri, harus ikut dikaji oleh tim Forkopimda Seluma dalam membuat keputusan.
Penyelesaiannya pun akan mengacu kepada regulasi atau peraturan yang berlaku. Untuk itu Erwin menegaskan, apapun keputusan yang diambil nanti dipastikan menimbulkan ketidakpuasan pihak yang merasa dirugikan atau tidak diuntungkan terhadap keputusan itu. Namun dia meminta tetap harus diterima agar di kawasan yang berpolemik tersebut menjadi kondusif.
“Satu bulan ini kita harus menyelesaikan permasalahan ini, terhitung tanggal 19 April hingga Mei untuk penyelesaiannya. Dan namanya keputusan jelas ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Saya minta waktu satu bulan saja warga dan perusahaan untuk menahan diri dahulu,” demikian Erwin. (Bencool/Tomi)