SELUMA – Bupati dan Wakil Bupati Seluma Erwin Octavian dan Gustianto menyerahkan langsung tujuh sertifikat merek dagang sebagai bukti kepemilikan kepada pelaku UMKM. Seperti keripik pisang, keripik singkong, peyek, dan beberapa hasil usaha rumahan lainnya di Kabupaten Seluma.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu. Sebagai merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
“Ekonomi kerakyatan ini seperti UMKM ini, sangat terkena dampak Covid-19, jadi dengan sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat ini, ke depan bisa masuk ke seluruh gerai Indomaret dan Alfamart yang ada di Kabupaten Seluma,” kata Erwin.
Ia berharap hal ini menjadi pemicu pelaku usaha lainnya untuk ikut mendaftarkan hasil usahanya. Pun menegaskan kepada retail modern yang berdiri di Seluma, bahwa wajib memasarkan hasil produk UMKM yang telah bersertifikat tersebut.
“Itu sangat wajib, karena kenapa, kita sudah sampaikan dengan pihak Indomaret dan Alfamart, izinnya sudah lengkap jadi tinggal kita masukkan saja,” tegas Erwin.
Ke depan Erwin berharap lebih banyak lagi merek dagang hasil dari UMKM Seluma yang terdaftar dan bersertifikat.
“Jadi kita berharap nanti usaha usaha kreatif ini terus menggema dan kita patenkan, dan pada akhirnya perekonomian masyarakat meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, warga Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Radiyem, pemilik usaha keripik pisang yang menerima sertifikat merek dagang berharap dapat mengembangkan usahanya hingga ke luar daerah.
“Ucapan terima kasih yang tak terhingga saya ucapkan kepada Pemkab Seluma. Saya berharap dengan dikeluarkanya sertifikat ini, saya bisa mengembangkan pemasaran hingga ke luar daerah,” tuturnya.
Untuk diketahui, sertifikat merek adalah dokumen non perizinan berupa bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa seizin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.
Berdasarkan DJKI Kemenkumham RI ada 3 jenis merek yaitu:
1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamaa-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Bencool/Tomi/ADV)