SELUMA – Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras menjadi desa pertama yang mengimplementasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemilihan BPD di Masa Pandemi Covid-19. Yaitu penerapan pemilihan BPD dengan sistem keterwakilan.
“Baru satu desa yang telah melaksanakan pemilihan, yang lain masih dalam proses pemilihan perwakilan yang akan memilih,” ungkap Plt Kadis PMD Seluma Agus Jun Fadhilah.
Kendati baru satu desa, tapi hampir seluruh desa se-Kabupaten Seluma telah membentuk panitia.
“Hampir semua sudah, karena BPD kita ini tinggal pengisian dan peresmian, jadi tidak terlalu lama prosesnya,” kata Agus.
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada laporan terjadinya konflik terkait pemilihan BPD dengan sistem baru itu.
“Sampai saat ini secara khusus belum ada laporan keributan, hanya saja masyarakat masih menyesuaikan dengan aturan keterwakilan tersebut,” ujar Agus. (Bencool/Tomi)